ILMU WARIS



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebelum kehadiran Islam di Jazirah Arab, jika ada orang yang meninggal di antara orang-orang Arab jahilîyyah, harta warisan secara langsung dikuasai oleh para jago-jago perang. Adapun kerabat-kerabat orang yang meninggal dari kalangan perempuan dan anak-anak, mereka tidak mendapatkan sedikit pun harta yang ditinggalkan, dengan alasan mereka tidak bisa berperang. Kemudian setelah Islam datang, Allah Swt membela hak-hak kaum perempuan dan anak-anak dengan ditetapkannya ketentuan-ketentuan dalam pembagian harta warisan. Dengan adanya aturan-aturan seperti ini, maka timbullah ke-mashlahat-an di antara manusia sehingga tercipta rasa kasih sayang satu sama lainnya. Hal ini sebagaimana misi Islam, untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.

BAB II
PEMBAHASAN
A. AL-FARÂIDH
1. Definisi
al-Farâidh (الفرائض) secara etimologis merupakan bentuk plural dari kata al-farîdhah (الفريضة), bentuk isim mashdar dari kata faradha-yafridhu (فرض-يفرض), yang diartikan oleh para ulama semakna dengan kata mafrûdhah, yaitu bagian yang telah ditentukan kadarnya. Kata ini tercatat sebanyak 14 kali di dalam al-Qur'an dengan beberapa makna dasar, yaitu: suatu ketentuan untuk maskawin , menurunkan al-Qur'an , penjelasan , penghalalan , ketetapan yang diwajibkan , ketetapan yang pasti , dan mengandung makna tidak tua . Pada dasarnya arti-arti tersebut sangat luas sehingga makna yang cocok adalah ketetapan yang pasti. al-Farîdhah dalam ilmu Mawârîts ada 6, yaitu sepertiga(⅓), dua pertiga(⅔), setengah(½), seperempat(¼)), seperenam( ), dan seperdelapan(⅛). Sedangkan al-Farâidh atau dalam istilah lainnya ilmu Mawârîts merupakan ilmu yang mempelajari pembagian harta warisan yang sesuai dengan syarî‘ah al-Islâm.
2. Sebab Turunnya Ayat Tentang Waris
Sebelumnya terbitnya Islam di Jazirah Arab, kaum wanita tidak diberi warisan sama sekali, dengan alasan karena perempuan tidak bisa berperang dan tidak mampu mempertahankan kabilah. Orang-orang Arab jahîliyyah berkata," Bagaimana kami memberikan harta kepada orang yang tidak bisa menunggang kuda dan tidak mampu membawa pedang serta tidak sanggup melawan musuh!" Maka mereka melarangnya untuk mendapatkan warisan sebagaimana mereka melarang terhadap anak kecil. Kemudian pada suatu ketika, isterinya Sa‘ad Ibn Rabi‘ datang kepada Rasulullah Saw dengan membawa dua anak perempuannya hasil pernikahannya dengan Sa‘ad. Lalu ia berkata," Wahai Rasulullah, inilah dua anak perempuan Sa‘ad Ibn Rabi‘ yang telah syahid ketika Perang Uhud bersama Engkau. Tetapi paman mereka ini telah mengambil semua harta mereka. Ia tidak meninggalkan sedikit pun harta untuk mereka. Padahal untuk menikahkan mereka itu diperlukan harta." Maka Rasulullah Saw bersabda," Allah akan menetapkan tentang hal ini". Kemudian turunlah ayat mawaris:
        ...(النساء: 11)
"…Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…"
3. Keutamaan Ilmu Mawaris
Banyak sekali sabda Rasulullah Saw tentang keutamaan ilmu mawaris ini. Seperti dalam riwayat Ibn Majah dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda:
...تعلَّموا الفرائض وعلِّموها فإنه نصف العلم...(رواه ابن ماجه)
"…pelajarilah ilmu waris dan ajarkanlah karena sesungguhnya ilmu waris itu setengahnya ilmu…"
4. Rukun Waris
Ada tiga hal yang merupakan rukun waris, yaitu:
1. Pewaris (al-wârits) ialah orang yang mempunyai hubungan penyebab kewarisan dengan mayit sehingga dia memperoleh kewarisan.
2. Orang yang mewariskan (al-muwarrits) ialah mayit itu sendiri, baik nyata maupun dinyatakan mati secara hukum, seperti orang yang hilang dan dinyatakan mati.
3. Harta yang diwariskan (al-maurûts) disebut pula peninggalan dan warisan, yaitu harta atau hak yang dipindahkan dari yang mewariskan kepada pewaris.
5. Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Ada tiga sebab memperoleh warisan , yaitu :
1. Nasab Haqiqî (kerabat yang sebenarnya), berdasarkan firman Allah Swt:
...          •     (الأنفال: 75)
"…orang-orang yang mempunyai hubungan Kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu."
2. Nasab Hukmî, yaitu kerabat karena memerdekakan (wala'), berdasarkan sabda Rasulullah Saw:
الولاء لُحمةٌ كلحمة النسب...الحديث (رواه ابن حبان)
"Wala' itu adalah kerabat seperti kekerabatan karena nasab" (HR. Ibnu Hibban dan Al-Hakim serta beliau men-shahih-kannya).
3. Perkawinan yang benar, berdasarkan firman Allah Swt:
...           ....الآية (النساء:12)
"…dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu…"
6. Syarat-Syarat Pewarisan
Syarat-syarat pewarisan ada tiga, yaitu:
1. Kematian orang yang mewariskan. Kematian ada tiga macam, yaitu:
a. Mati Haqiqî, yaitu hilangnya nyawa seseorang dari jasadnya yang dapat dibuktikan oleh panca indera atau oleh dokter.
b. Mati hukmî, yaitu mati yang dinyatakan menurut keputusan hakim walaupun pada hakekatnya orang tersebut masih hidup karena tak tentu lagi di mana hutan rimbanya dia berdiam.
c. Mati taqdirî, yaitu kematian bayi yang baru dilahirkan akibat terjadi pemukulan terhadap perut ibunya atau akibat pemaksaan meminum racun misalnya.
2. Ahli waris benar-benar hidup ketika muwarrits meninggal.
3. Diketahui jihah-nya dalam mewaris (bagi ahli waris).
7. Mustahiq Waris
Orang-orang yang berhak menerima warisan menurut tertibnya adalah sebagai berikut:
1. Ashhâb al-Furûdh. Mereka adalah orang-orang yang mendapat bagian yang telah ditentukan dalam al-Qur'an, al-Sunnah, dan Ijma‘ para ulama.
2. Ashâbah Nasabiyyah. Mereka adalah setiap kerabat yang berhak mengambil sisa harta setelah diambil Ashhâb al-Furûdh.
3. Radd (membagi sisa) kepada Ashhâb al-Furûdh menurut besar kecilnya hak mereka, kecuali kepada suami atau isteri karena mereka mendapat warisan melalui sebab perkawinan.
4. Dzawil Arhâm. Mereka adalah kerabat-kerabat mayat yang tidak termasuk Ashhâb al-Furûdh, seperti cucu laki-laki dari anak perempuan, keponakan perempuan dan laki-laki dari saudara perempuan, sepupu perempuan, bibi, dan sebagainya. Para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan Dzawil Arhâm mendapatkan warisan. Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat atas kebolehannya. Mereka berdalil dengan al-Qur'an, al-Sunnah, dan Ijma‘. Allah Swt berfirman:
للرجال نصيب مما ترك الوالدان و الأقربون... (النساء: 7)…
"…bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya…"
Kata al-Qarabah menunjukkan arti Dzawil Arhâm.
Sabda Nabi Saw:
و الخال وارث من لا وارثَ له... (رواه الترميذي)…
"… paman adalah pewaris bagi orang yang tidak memiliki pewaris lagi…"
Sedangkan Imam Malik dan al-Syafi‘i berpendapat atas ketiadaan hak bagi Dzawil Arhâm untuk menerima waris. Mereka beranggapan bahwa Dzawil Arhâm tidak ditetapkan sedikit pun di dalam al-Qur'an dan al-Sunnah serta tidak diperbolehkan berdalil dengan qiyas dalam hal ini.
5. Radd kepada suami-isteri. Hal ini dilakukan bila tidak ada ahli waris kerabat sama sekali, baik dari Ashhâb al-Furûdh, ashâbah, maupun Dzawil Arhâm.
6. Ashâbah Sababiyyah, yaitu budak-budak yang dimerdekakan, baik laki-laki maupun perempuan. Tetapi di zaman sekarang sudah tidak berlaku lagi.
7. Orang yang mendapat wasiat lebih dari sepertiga (⅓) harta, sekalipun wasiat itu seluruh harta.
8. Bait al-Mâl. Apabila tidak ada seorang pun di antara ahli waris dalam urutan yang telah disebutkan di atas, maka tirkah diberikan ke Bait al-Mâl untuk ke-mashlahat-an kaum muslimin.
Ahli waris dari kalangan laki-laki yang berkumpul atas warisan secara global ada 10 orang dan jika dirinci ada 15 orang. Mereka itu adalah sebagai berikut:
1. Anak laki-laki.
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki sampai garis lurus ke bawah.
3. Bapak.
4. Kakek sampai garis lurus ke atas.
5. Saudara laki-laki dari pihak manapun.
6. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki.
7. Paman.
8. Sepupu laki-laki dari paman.
9. Suami.
10. Maulâ al-Ni‘mah (budak laki-laki yang dimerdekakan).
Sedangkan ahli waris dari kalangan perempuan berjumlah 7 orang sebagai berikut:
1. Anak perempuan.
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki.
3. Ibu.
4. Nenek.
5. Saudara perempuan.
6. Istri.
7. Maulâh al-Ni‘mah (budak perempuan yang dimerdekakan).
8. Penghalang-Penghalang Pewarisan
Yang terhalang untuk mendapatkan warisan adalah orang yang memenuhi sebab-sebab untuk memperoleh warisan, akan tetapi dia kehilangan hak untuk memperoleh warisan. Orang yang demikian dinamakan Mahrûm. Penghalang mendapatkan warisan itu ada empat:
a. Perbudakan, baik orang itu menjadi budak qinna (murni), mudabbar (budak yang bebas sesudah kematian tuannya), mukâtab (budak yang diwajibkan oleh tuannya untuk membayarkan sejumlah harta kepadanya agar bisa bebas), maupun budak yang kemerdekaannya dikaitkan dengan suatu keadaan yang terjadi pada tuannya, seperti merdeka karena kelahiran anak tuannya. Mereka tidak boleh mendapat warisan karena apabila mewarisi sesuatu akan diambil oleh tuannya, padahal tuannya itu orang lain bukan kerabat budak.
b. Pembunuhan
Apabila penerima waris membunuh pemberi waris, maka ia tida boleh mewarisi hartanya, berdasarkan sabda Nabi Saw:
رواه أبو داود)) ولا يرث القاتل شيئا......
"…orang yang membunuh itu tidak mendapatkan warisan sedikitpun…".
Menurut golongan Hanafiyyah, semua bentuk pembunuhan yang menyebabkan kaffarah dapat menghalangi untuk mewarisi. Sedangkan menurut golongan Malikiyyah, yang membuat seseorang terhalang mewarisi adalah pembunuhan dengan sengaja saja. Adapun golongan Hanabilah berpendapat bahwa semua pembunuhan yang menyebabkan diyat, qishah, atau kaffarah dapat menghalangi seseorang mendapatkan warisan. Terakhir dari golongan Syafi‘iyyah, mereka berpendapat bahwasanya yang membuat terhalangnya seseorang mendapat warisan adalah semua bentuk pembunuhan, apapun itu bentuknya, baik pembunuhan sengaja, serupa dengan sengaja, tersalah, maupun yang disamakan dengan yang tersalah.
c. Berlainan Agama
Orang kafir tidak boleh mewarisi harta orang Islam, sebaliknya orang Islam pun tidak dapat mewarisi harta peninggalan orang kafir. Berdasarkan sabda Nabi Saw:
لا يرِث المسلمُ الكافرَ و لا الكافرُ المسلمَ (رواه البخاري)
"Orang Islam tidak boleh mewaris (harta) orang kafir, dan orang kafir tidak boleh mewaris (harta) orang Islam"
d. Orang murtad
Murtad adalah keluar dari agama Islam. Sebagian ulama memasukkan murtad sebagai penghalang untuk mewaris. Adapun mengenai hukum kerabatnya yang muslim dalam hal mewarisi harta peninggalan orang murtad, para ulama berbeda pendapat. mayoritas ulama yang terdiri dari golongan Mâlikiyyah, Hanâbilah, dan Syafî‘iyyah, berpandangan bahwa orang muslim tersebut tidak boleh mewarisi dari kerabatnya yang murtad karena orang murtad termasuk orang kafir. Sedangkan golongan Hanafiyyah berpendapat atas kebolehannya. Pendapat ini dikuatkan dengan pernyataan Abu Bakar ra, ‘Âli ra, dan Ibn Mas‘ûd ra.
e. Hilang tanpa berita
Orang yang hilang selama 4 tahun atau lebih maka orang tersebut dianggap mati karena hukum (hukmî) dengan putusan hakim.
9. Macam-macam Mewaris
Tata cara pembagian waris ada empat macam, yaitu:
a. Mewaris melalui furûdh (ketentuan al-Qur'an).
b. Mewaris melalui ashabah.
c. Mewaris melalui radd.
d. Mewaris melalui Dzawil Arhâm.
10. Bagian-bagian bagi Dzawil Furûdh
Bagian-bagian bagi Dzâwil Furûdh telah ditentukan di dalam al-Qur'an, yaitu dua pertiga(⅔), sepertiga(⅓), setengah(½), seperempat(¼)), seperenam( ), dan seperdelapan(⅛). Adapun orang-orang yang berhak atas bagian-bagian tersebut antara lain sebagai berikut:
a. Mustahiq bagian dua pertiga (⅔)
1) Dua anak perempuan atau lebih apabila tidak bersama anak laki-laki. Berdasarkan firman Allah Swt:
...           ...(النساء: 11)
"…dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan…"
2) Dua cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih. Mereka mendapat dua pertiga dengan syarat-syarat berikut ini:
a) Tidak bersama anak laki-laki maupun perempuan.
b) Tidak bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki.
3) Dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih, dengan syarat:
a) Tidak bersama anak laki-laki dan perempuan.
b) Tidak bersama saudara laki-laki sekandung.
c) Tidak bersama cucu laki-laki dan perempuan dari anak laki-laki.
Allah Swt berfirman tentang hal ini dalam Surat al-Nisâ ayat 176:
…      ...(النساء: 176)
"…jika saudara perempuan itu dua orang maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang dtinggalkan oleh yang meninggal…"
4) Dua orang atau lebih saudara perempuan sebapak, dengan syarat:
a) Tidak bersama golongan ushûl atau furu‘ (orang tua atau anak) yang disebut dengan kalâlah.
b) Tidak ada saudara laki-laki sebapak.
b. Mustahiq bagian sepertiga(⅓)
1) Ibu, dengan syarat:
a) Tidak bersama anak atau cucu dari anak laki-laki
b) Tidak bersama saudara laki-laki atau perempuan, baik sekandung, sebapak, maupun seibu. Berdasarkan firman Allah Swt:
…        ...(النساء: 11)
"…jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga…"
2) Dua orang atau lebih saudara laki-laki atau perempuan seibu, dengan syarat tidak ada ushûl atau furû`. Berdasarkan firman Allah Swt:
...        ...(النساء: 12)
"…tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu…"
c. Mustahiq bagian setengah (½)
1) Suami, dengan syarat tidak bersama anak laki-laki. Firman Allah Swt:
...         ...(النساء: 12)
"…dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak…"
2) Anak perempuan, dengan syarat:
a) Tidak ada anak laki-laki
b) Tidak lebih dari satu orang. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah Swt:
...    ...(النساء: 11)
"…jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh setengah harta…"
3) Cucu perempuan dari anak laki-laki, dengan syarat:
a) Tidak bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki.
b) Hanya seorang diri.
c) Tidak bersama anak laki-laki maupun anak perempuan.
4) Saudara perempuan sekandung, dengan syarat:
a) Tidak bersama dengan saudara laki-laki sekandung.
b) Hanya seorang diri.
c) Tidak bersama ushûl atau furû‘.
Ketentuan ini berdasarkan firman Allah Swt:
                  ...(النساء: 176)
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: " Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya…"
5) Saudara perempuan sebapak, dengan syarat:
a) Tidak bersama saudara laki-laki sebapak.
b) Hanya seorang diri.
c) Tidak bersama ushûl atau furû‘.
d) Tidak bersama saudara perempuan sekandung.
d. Mustahiq bagian seperempat (¼))
1) Suami, jika bersama anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki. Berdasarkan firman Allah Swt:
...       ...(النساء: 12)
"…jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya"
2) Istri, jika tidak bersama anak atau cucu. Firman Allah Swt:
...        ...(النساء: 12)
"…para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak..."
e. Mustahiq bagian seperenam ( )
1) Bapak, jika bersama anak laki-laki maupun perempuan. Allah Swt berfirman:
...   •      ...(النساء: 11)
"…dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak…"
2) Kakek, jika bersama anak laki-laki atau perempuan dan tidak bersama bapak.
3) Ibu, dengan syarat:
a) Bersama anak laki-laki maupun perempuan atau cucu laki-laki maupun perempuan dari anak laki-laki. Allah Swt berfirman tentangnya sebagaimana bagian ibu di atas.
b) Bersama dua orang atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan, baik sekandung, seayah, atau seibu. Allah Swt berfirman:
...     •...(النساء: 11)
"…jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam…"
4) Cucu perempuan dari anak laki-laki, baik seorang atau lebih.
5) Saudara perempuan sebapak, baik seorang ataupun lebih.
6) Saudara laki-laki atau perempuan seibu. Berdasarkan firman Allah Swt:
...               
•...(النساء: 12)
"…jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta…"
7) Nenek, jika tidak bersama ibu atau bapak.
f. Mustahiq bagian seperdelapan (⅛).
Bagian seperdelapan (⅛) merupakan bagian bagi seorang saja, yaitu seorang isteri atau lebih yang bersama anak atau cucu, baik laki-laki maupun perempuan. Berdasarkan firman Allah Swt:
...               
...(النساء: 12)
"…jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu...."
B. HARTA PENINGGALAN (TIRKAH)
1. Definisi
Al-Tirkah (التركة) merupakan bentuk mashdar dari kata tunggal taraka (ترك). Tercatat di dalam al-Qur'an seanyak 28 kali dengan mengandung beberapa makna dasar, yaitu membiarkan , menjadi , mengulurkan lidah , meninggalkan agama , dan harta peninggalan. Kata Tirkah seringkali diartikan sebagai harta peninggalan yang dipersiapkan oleh pewaris kepada ahli warisnya baik berupa harta maupun hak.
2. Hak-hak yang Berkaitan dengan Tirkah
Ada beberapa hak yang berkaitan dengan tirkah yang urutannya sebagai berikut:
a. Mempersiapkan segala keperluan mayit dari mulai mengkafani sampai ia dikuburkan.
b. Dibayarkan hutang-hutang mayit, baik hutang kepada Allah Swt, seperti zakat mal, zakat fitri, dan kaffarah; maupun yang berhubungan dengan hak adamî seperti hutang, diyat, dan lain-lain. Mengingat sabda Nabi Saw:
نفس المؤمن معلَّقَة بدَينه حتى يقضى عنه (رواه أحمد)
" Jiwa orang beriman itu bergantung pada hutangnya, sehingga hutangnya dibayarkan"
c. Memenuhi wasiat mayit sejumlah sepertiga hartanya kepada orang yang diberi wasiat oleh mayit di masa hidupnya tanpa menunggu izin seseorang. Berdasarkan firman Allah Swt:
…     (النساء: 11)
"…(Pembagian-pembagian tersebut) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat…"
d. Sisa dari tirkah dibagikan kepada ahli waris menurut ketentuan al-Qur'an, al-Sunnah, dan Ijma‘ para ulama.
C. Ashâbah
1. Definisi
Ashâbah secara bahasa merupakan semua kerabat seorang laki-laki yang berasal dari ayah. Sedangkan menurut istilah ilmu Farâidh, Ashâbah adalah ahli waris yang tidak mendapatkan bagian yang sudah dipastikan, baik oleh al-Qur'an maupun al-Sunnah. Mereka tediri atas:
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
c. Saudara sekandung.
d. Saudara seayah
e. Paman
Tentang Ashâbah ini telah Allah gariskan di dalam al-Qur'an Surat al-Nisâ ayat 11 berikut ini:
...        ...(النساء: 11)
"jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga…"
Rasulullah Saw bersabda mengenai Ashâbah:
الحِقُوْا الفرائضَ فما بقِيَ فَلأَوْلى رجُلٍ ذَكَر (رواه البخاري)
" Berikanlah bagian-bagian kepada Ashhab al-Furudh. Adapun sisanya adalah untuk kerabat laki-laki yang lebih utama"
2. Macam-macam Ashâbah
Ashâbah terdiri atas Ashâbah Nasabiyyah dan Ashâbah Sababiyyah. Ashâbah Nasabiyyah terdiri dari Ashâbah bi al-nafsi, Ashâbah bi al-ghair, dan Ashâbah ma‘a al-Ghair.
a. Ashâbah Bi al-Nafsi
Ashâbah Bi al-Nafsi adalah kerabat laki-laki yang dipertalikan dengan orang yang meninggal tanpa diselingi oleh perempuan. Kelompok Ashâbah Bi al-Nafsi yang diutamakan satu sama lain terdiri atas empat macam sesuai dengan urutan berikut ini:
1) Cabang (furu‘) orang yang meninggal (jihat bunuwwah), yaitu anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah.
2) Pokok (ushûl) orang yang meninggal (jihah bunuwwah) meliputi bapak, kakek, dan seterusnya ke atas.
3) Hawasyî atau kerabat menyamping orang yang meninggal (jihah ukhuwwah) yaitu meliputi saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, kemudian keponakan laki-laki seayah terus ke bawah.
4) Kerabat menyamping yang jauh (jihah umumah), yaitu keturunan dari kakek si pewaris betapa pun jauhnya, seperti saudara laki-laki ayah kandung.
Jika jumlah ahli waris Ashabah bi al-Nafsî banyak harus di-tarjih yang uraiannya sebagai berimut:
1) Tarjih bi al-Jihah
Jika Ashâbah Bi al-Nafsi jumlahnya cukup banyak, ashabah yang menduduki jalur urutan pertama harus didahulukan daripada jalur ke dua, dan seterusnya. Contoh:
Seseorang meninggal dunia dengan harta peninggalan sejumlah uang Rp. 1.200.000,-. Ahli waris yang ditinggalkan adalah ayah dan dan anak laki-laki. Maka penyelesaiannya sebgai berikut:
Ahli Waris Fard Bagian dari asal masalah
Ayah 1/6 1/6 x 6 = 1
Anak laki-laki ashâbah 6 – 1 = 5
Jadi,
Ayah :
Anak laki-laki :
2) Tarjih bi al-Darajah
Apabila ashabah terdiri atas beberapa orang dan jalurnya sama, cara pembagiannya adalah menurut tingkatannya dengan mendahulukan mereka yang lebih dekat kedudukannya dengan orang meninggal. Contoh:
Seseorang meninggal dunia dengan harta peninggalan sejumlah uang Rp. 3.000.000,00. Ahli waris yang ditinggalkan adalah dua orang anak perempuan, paman seayah, dan bibi seayah serta anak laki-laki paman sekandung. Penyelesaian:
Ahli Waris Fard Bagian dari asal masalah
2 Anak Pr 2/3 2/3 x 3 =2
Paman seayah Ashâbah 3 – 2 = 1
Jadi,
2 anak pr :
Paman sebapak:
Bibi seayah : mahjûb, karena Dzawil Arhâm
Anak laki-laki sekandung: mahjûb oleh saudara sekandung karena ia berderajat 3, sedang saudara sekandung berderajat 2.
3) Tarjîh bi quwwah al-Qarâbah
Apabila Ashâbah Bi al-Nafs berada dalam satu jihat dan derajat yang sama, harus di-tarjih melalui kekerabatan, artinya harus didahulukan mereka yang kuat kekerabatannya. Contoh:
Seseorang meninggal dunia, harta peninggalannya berupa ladang seluas 24 ha dengan ahli waris anak laki-laki paman sekandung, anak perempuan sekandung, anak laki-laki paman seayah, dan dua orang saudari sekandung.
Ahli Waris Fard Bagian dari Asal Masalah
2 Sdri kandung 2/3 2/3 x 3 = 2
Anak laki-laki
paman sekandung Ashâbah 3-2 = 1
Anak Pr Paman
Sekandung mahjûb, karena Dzawil Arhâm
Anak laki-laki paman seayah mahjûb oleh anak laki-laki paman sekandung, karena kekerabatannya hanya dari satu pihak, sedangkan anak laki paman sekandung dari dua pihak.
Jadi yang mendapat bagian:
2 sdri kandung :
Anak lk Paman kandung :
b. Ashâbah bi al-Ghair
Ashâbah bi al-ghair adalah setiap perempuan yang memerlukan orang lain untuk menjadikannya ashabah dan bersama-sama menerima ushubah. Mereka terdiri atas empat orang orang wanita yang fard. Mereka mendapatkan setengah bila tunggal dan dua pertiga bila lebih dari seorang. Keempat wanita itu adalah:
1) Anak perempuan sekandung menjadi ashâbah bersama anak laki-laki kandung.
2) Cucu perempuan dari anak laki-laki menjadi ashâbah bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki, baik tingkatannya sama atau lebih rendah (urutan ke bawah), jika tidak ada ahli waris yang lain.
3) Saudara perempuan sekandung menjadi ashâbah bersama saudara laki-laki sekandung.
4) Saudara perempuan seayah menjadi ashâbah bersama saudara laki-laki seayah.
Syarat-syarat agar menjadi ashâbah bi al-ghair sebagai berikut:
1) Perempuan tersebut tergolong ahli waris ashhab al-furudh
2) Antara perempuan yang mempunyai bagian tetap dengan orang-orang yang meng-ashâbah-kan memiliki tingkatan dalam jihah yang sama.
3) Orang yang meng-ashabah-kan harus sama dengan perempuan yang mempunyai bagian tetap (ashhab al-furudh)
4) Adanya persamaan kekuatan kerabat antara perempuan ashhab al-furudh dengan muâshib-nya .
c. Ashâbah ma‘a al-Ghair
Ashâbah ma‘a al-Ghair adalah setiap perempuan yang memerlukan orang lain untuk menjadikan ashâbah, tetapi orang lain terdebut tidak berserikat dalam menerima ushubah. Ashâbah ma‘a al-Ghair hanya terdiri atas saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan seayah. Mereka dapat menjadi Ashâbah ma‘a al-Ghair dengan syarat:
1) Berdampingan dengan seorang atau beberapa anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah.
2) Tidak berdampingan dengan saudaranya yang menjadi muâshib-nya.
Contoh pengaplikasiannya:
Seorang meninggal, dengan ahli waris anak perempuan, saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan seayah. Harta yang ditinggalkan sejumlah Rp. 100.000.000,00
Penyelesaiannya:
Ahli Waris Fard Bagian asal masalah
Anak Pr 1/2 1/2 x 2 = 1
Sdri skandung ashabah
Ma‘a al-ghair 2-1 = 1
Sdri seayah mahjûb oleh anak perempuan saudara kandung yang menjadi ashabah ma‘ al-ghair
Jadi:
Ank Pr :
Sdri Kandung:
D. AUL
Aul adalah bertambahnya jumlah bagian dalam furudh atau berkurangnya kadar penerimaan warisan mereka. Hal ini dapat terjadi apabila terdapat banyak ahli waris yang berhak memperoleh warisan sehingga menghabiskan harta warisan tetapi masih ada ahli waris lainnya yang belum mendapatkan bagian. Untuk mengatasi hal tersebut asal masalah terpaksa ditambah sehingga memungkinkan ahli waris yang belum memperoleh warisan akan mendapat bagian.
Contoh aplikasi:
Seorang meninggal dunia, ahli warisnya terdiri dari suami dan 2 orang saudari kandung. Harta yang ditinggalkan sejumlah Rp. 84.000.000,00
Penyelesaiannya:
Ahli waris Fardh Asal masalah Penerimaan
Suami 1/2 1/2 x 6 = 3
2 Sdri kandung 2/3 2/3 x 6 = 4
E. RADD
Radd adalah pengembalian bagian yang tersisa dari bagian Dzâwil furudh nasabiyyah kepada mereka, sesuai dengan besar kecilnya bagian masing-masing bila tidak ada lagi orang lain yang berhak menerimanya.
Radd memiliki tiga rukun, yaitu:
1. Adanya ashhab al-Furudh.
2. Adanya kelebihan harta peninggalan setelah dibagikan kepada masing-masing ahli waris ashabah.
3. Tidak ada ahli waris ashabah.
Ahli waris yang berhak mendapatkan radd adalah:
1. Anak perempuan.
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki.
3. Saudara perempuan seayah dan seibu.
4. Saudara perempuan seayah.
5. Nenek
6. Saudara perempuan seibu.
7. Saudara laki-laki seibu.
Contoh aplikasi
Seorang meninggal, ahli warisnya terdiri atas nenek dan saudara perempuan seibu. Harta peninggalannya adalah sawah seluas 24 ha
Penyelesaian:
Ahli waris Fard Asal masalah Penerimaan
Nenek 1/6 1/6 x 6 = 1
Sdri seibu 1/6 1/6 x 6 =1
Jumlah 2 dijadikan asal masalah baru dalam radd.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Allah Swt telah menetapkan hukum waris kepada kaum muslimin agar tercipta kerukunan di antara umat manusia. Dengan pembagian warisan yang sesuai dengan syari‘at yang Allah Swt turunkan, setiap orang yang memang berhak mendapatkan harta warisan akan mendapatkan haknya. Islam agama yang mengajarkan keadilan dan melarang kedzaliman. Wallâh a‘lam
B. Saran
Banyak sekali hal-hal yang tidak kami jelaskan dalam kesempatan kali ini. Oleh karena itu, untuk menambah wawasan tentang masalah warisan, kami harapkan agar membaca kembali buku-buku fikih tentang waris. Semoga Allah memberikan ilmu yang bermanfaat kepada kita. Amin.























DAFTAR PUSTAKA


Fathurrahman, "Ilmu Waris." Dalam Idris Ramulyo. Perbandingan Hukum Kewarisan Islam di Pengadilan Agama dan Kewarisan Menurut Undang-Undang Hukum Perdata (BW) di Pengadilan Negeri: Suatu Studi Kasus. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1992.
Ibn Rusyd. Bidâyat al-Mujtahid. Kairo: Maktabah al-Syurûq al-Dauliyyah, 2004.
Khairul Umam, Dian. Fiqih Mawaris. Bandung: Pustaka Setia, 2006.
Majma‘ al-Lughah al-‘Arabiyyah Jumhûriyyah Mishr al-‘Arabiyyah. al-Mu‘jam al-Wasîth. Kairo: Maktabah al-Syurûq al-Dauliyyah, 2008.
Al-Mardâwî. al-Inshâf Fî Ma‘rifah al-Râjih Min al-Khilâf. Arab Saudi: Mamlakah al-`Arabiyyah al-Su`udiyyah, 1998.
Parman, Ali. Kewarisan dalam al-Qur'an. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.
al-Shabunî, Muhamad Ali. Hukum Waris Islam. Penerjemah Sarmin Syukur Surabaya: al-Ikhlas, 1995.

Komentar