KRITIK HADIS ALA IGNAZ GOLDZIHER DAN BANTAHAN-BANTAHANNYA



BAB I
PENDAHULUAN


Setelah bangsa Barat mengalami kekalahan atas bangsa Timur pada Perang Salib untuk memperebutkan Palestina, mereka menyadari bahwa Islam tidak bisa diperangi secara fisik melainkan perang pikir. Dari sinilah, para orientalis kemudian tertuju kepada penjajahan dunia Islam dengan berkedok menggali dan mempelajari khazanah Islam, padahal bertujuan menghancurkan Islam dari dalam.
Serangan demi serangan terus mereka lancarkan demi kehancurkan Islam atau menjadikan umat Islam sebagai pemeluk agama mereka. Hali ini memang sudah digariskan oleh Allah Swt di dalam al-Qur'an Surat al-Baqarah ayat 120:
"Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)". dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu."
Penyerangan dilakukan dari berbagai sudut, tak ada satu lobang pun yang mereka lewatkan. Unsur-unsur penting dalam agama Islam yang meliputi akidah, fikih, tafsir, hadis, sastra, dan lainnya tidak henti-hentinya dikoyak-koyak oleh para orientalis sehingga menjadi samar dilihat dan diperhatikan oleh umat Islam sendiri. Akhirnya, umat Islam kehilangan kepercayaannya terhadap apa yang sudah mereka yakini sebelumnya, kemudian menyatakan kebenaran ungkapan para orientalis dan masuk ke dalam pemahaman mereka. Jika keadaan umat Islam sudah seperti demikian adanya, Islam akan ditinggalkan dan hancur dengan sendirinya tak berbekas.
Sedikit demi sedikit perjuangan mereka pun membawakan hasil gemilang. Peradaban Islam yang selama berabad-abad mencapai kejayaannya menjadi lemah yang kemudian mengalami kemunduran. Perlahan tapi pasti mereaka berhasil menyusupkan pikiran-pikiran kotor mereka tentang Islam ke dalam sebagian otak-otak pemikir muslim. Jadilah mereka musuh dalam selimut yang menyerang Islam dari dalam.
Serangan mereka menimpa salah satu sumber hukum Islam yang ke dua, yaitu al-Sunnah. Penyerang dari kalangan orientalis yang paling gigih merusak Islam dari sisi ini adalah seorang Yahudi Hongaria, Ignaz Goldziher. Perlahan tapi pasti, dia mempelajari Islam walaupun harus berpura-pura menjadi seorang muslim saat mengikuti pengajian-pengajian di Timur Tengah.
Untuk menghalau dan menghentikan pengaruh pemikiran-pemikiran Goldziher, Allah Swt telah mempersiapkan tentara-tentaranya dari kalangan cendikiawan muslim yang teguh memegang agamanya, seperti Prof. Dr. Mushthafa al-A‘zhamy dan Dr. Mushthafa al-Sibâ‘î.


BAB II
PEMBAHASAN


A. Perjalanan Hidup
Ignaz Golziher dilahirkan dari keluarga Yahudi pada tanggal 22 Juni 1850 di Székesfehérvar, Hongaria. Sejak kecil, ia sudah mendapatkan pendidikan yang bermutu tinggi. Terbukti pada saat berumur lima tahun ia telah mampu membaca Perjanjian Lama yang berbahasa Ibrani. Kemudian dilanjutkan dengan mempelajari Talmud pada saat berusia delapan tahun. Dalam usianya yang ke dua belas, ia seorang siswa sekolah yang telah memulai membuat karya tulisnya yang pertama tentang nenek moyang Yahudi serta pengelompokannya. Saat berusia enam belas tahun, Universitas Budapest menjadi pilihannya setelah ia lulus dari sekolah, untuk mempelajari sastra Yunani dan Romawi kuno, bahasa-bahasa Asia, temasuk bahasa Turki dan Persia. Kecerdasan yang ia miliki telah mengantarkannya menjadi kandidiat doktoral pada usianya yang ke-19 di universitas Leipzig dan Berlin dengan beasiswa penuh dari Departement Pendidikan Hongaria pada tahun 1870.
Setelah berhasil meraih gelar doktor, ia melakukan rihlah ‘ilmiyyah ke Leiden, Belanda dan tinggal selama enam bulan. Di dalam buku catatannya, Ignaz menghabiskan waktu enam bulan di Leiden untuk memfokuskan diri mempelajari Islam sehingga menjadikan Leiden sebagai sekolah kajian Islam terbesar dan terkenal di Eropa.
Pada tahun 1872, ia berhasil meraih ijazah keguruan dari Universitas Budapest dan diangkat menjadi guru besar. Di universitas ini, dia menekankan kajian peradaban Arab.
Petualangan ilmiah Golziher belum selesai sampai di sini, pada bulan September 1873 hingga April 1874, Syria, Palestina dan Mesir menjadi sasaran selanjutnya. Di sana ia merupakan orang non muslim pertama yang mendapatkan izin untuk menjadi murid di mesjid Universitas al-Azhar. Ia mencatat semua aktivitasnya di sana, sosialisasinya dengan kaum muslimin, dan perasaan simpati mendalamnya kepada Islam.
Selama tinggal di Kairo, banyak musibah yang menimpanya. Mulai dari kematian ayahnya, perekonomian keluarganya yang mengkhawatirkan karena bisnisnya bangkrut, sampai perasaannya sebagai pejabat di departement pendidikan yang membuatnya bimbang dengan reputasi ilimiahnya di masa yang akan datang. Akan tetapi, reputasi ilmiahnya ternyata malah melonjak tinggi. Setelah mempublikasikan hasil penelitiannya yang sangat memuaskan peserta rapat di Akademi Kerajaan di Vienna, ia telah memulai dirinya untuk diakui dunia sebagai Guru Besar orientalis dan peletak pertama pengkajian Islam modern di Eropa.
Meskipun telah merangkul banyak gelar, ia tidak dapat mengembangkan pengetahuan di tanah kelahirannya. Pada saat itu, terjadi peristiwa anti-Semit di Hongaria sehingga para pemeluk Yahudi dilarang melakukan berbagai kegiatan yang ada hubungannya dengan pendidikan. Tetapi kemudian, pada tahun 1894, diadakan pembahasan oleh para anggota legislatif terkait isu ini untuk mencapai kesepakatan bahwa agama Yahudi kedudukannya sama di depan publik bergandengan dengan agama lainnya.
Atas perjuangan kerasnya di dunia pendidikan tanpa gaji dan hak istimewa, Kongres Orientalis Internasional ke-8 menganugerahkan piagam emas kepada Ignaz Golziher pada tahun 1889. Kemudian ia mendapatkan undangan dari Universitas Cambridge untuk menjadi pengganti rektor sebelumnya, W. Robertson Smith. Dikarenakan tidak ada gaji tetap walaupun aktif di dunia pendidikan, ia mencari nafkah sebagai sekretaris di komunitas Yahudi Jerman dari tahun 1876 sampai 1905. Pekerjaan ini menguras semua tenaganya siang dan malam sehingga membuatnya bosan. Di hari libur, ia menyempatkan diri untuk mengerjakan proyek ilmiahnya. Lalu pada tahun 1904, ia diangkat sebagai guru besar Universitas Budapest, orang Yahudi pertama yang meraih gelar ini. Kemudian, pada tahun 1914 menjadi ketua jurusan hukum dan institusi Islam di Fakultas Hukum. Tujuh tahun kemudian, ia meninggal dunia dalam usianya yang ke-71 tepatnya pada tanggal 13 November 1921.
Menurut Prof. Dr. Muhammad Musthafa al-A‘zhamy, Guru Besar Ilmu Hadis Universitas King Saud Riyadh, Ignaz Goldziher adalah orientalis pertama yang melakukan kajian tentang Hadis. Hasil kajian Ignaz berkesimpulan bahwa otentisitas hadis-hadis yang ada dan sudah tertulis itu, diragukan sebagai sabda Nabi Saw.
B. Pemikiran-pemikiran Goldziher Tentang Hadis dan Bantahan-bantahan Ulama Terhadapnya
Usaha-usaha untuk melemahkan kepercayaan umat Islam terhadap otentisitas hadis sangat gencar sekali dilakukan oleh Goldziher. Dialah orientalis yang paling gencar, paling berbahaya, dan paling gemar mengacak-ngacak hadis Nabi Saw.
Pertama, Ignaz berpendapat bahwa dalam dalam meneliti hadis, para muhaddits hanya menggunakan metode kritik sanad saja tanpa memakai metode kritik matan sehingga menurutnya, banyak ditemukan hadis yang semula dianggap shahih ternyata palsu.
Contoh hadis yang dikritik oleh Golziher adalah dua buah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dan berasal dari Ibn Syihâb al-Zuhrî:
لا تشدوا الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد: المسجد الحرام و مسجدي و مسجد بيت المقدس
"Kalian tidak boleh melakukan perjalanan jauh kecuali menuju tiga mesjid, yaitu Mesjid al-Haram, mesjidku ini, dan Mesjid Baitul Maqdis."
Menurut Golziher, hadis di atas statusnya Hadits Maudhû'. Menurutnya, al-Zuhrî telah membuat-buat hadis atas dorongan Khalifah ‘Abd al-Malik Ibn Marwan untuk mencegah orang-orang Syam berhaji ke Mekah. Pencegahan ini dilakukan karena khawatir mereka dipaksa membaiat Abdullah Ibn Zubair. Argumen Golziher ini didasarkan pada pernyataan al-Ya‘qûbî dalam kitab Târîkh-nya berikut ini,
"‘Abd al-Malik Ibn Marwan mencegah penduduk Syam berhaji karena Ibn al-Zubair meminta baiat mereka di Mekah. Mereka pun tersentak kaget dan memprotes tindakan tersebut," Anda melarang kami pergi haji ke Baitullah padahal itu merupakan suatu kewajiban dari Allah!." "Ini Ibn Syihab al-Zuhrî akan menyampaikan kepada kalian sabda Rasulullah Saw, " Kalian tidak boleh melakukan perjalanan jauh kecuali menuju tiga mesjid, yaitu Mesjid al-Haram, mesjidku ini, dan Mesjid Baitul Maqdis!" maka mesjid ini sama kedudukannya dengan Mesjid al-Haram. Batu ini, yang menurut suatu riwayat, Rasulullah Saw pernah menginjakkan kedua kakinya di atasnya menjelang mi‘raj ke langit, akan menjadi ka‘bah bagi kalian", ujar ‘Abd Malik Ibn Marwan sebagai jawaban gelombang protes penduduk Syam. Lalu, Khalifah membangun sebuah kubah di atasnya, memberinya tirai dari sutera, dan menyediakan pelayan-pelayannya. Kemudian menyuruh orang-orang agar ber-thawaf mengelilinginya. Maka dengan begitu, ‘Abd al-Mâlik telah menetapkan hari-hari gemilang bagi Dinasti Bani Umayyah"
Terkait kasus di atas, Dr. Muhammad Mushthafa al-A‘zhamy dalam bukunya Studies in Early Hadith Literature dan Prof. Dr. Mushthafa al-Siba‘i dalam bukunya al-Sunnah wa Makânatuha Fî al-Tasyrî‘ al-Islâmy menjawab kritikan pedas Ignaz Goldziher yang berkesimpulan atas kepalsuan hadis tersebut.
Menurut Prof. Al-A‘zhamy, tidak ada bukti-bukti sejarah yang dapat mendukung kebenaran teori Goldziher tersebut, bahkan justru sebalinya. Berdasarkan data-data sejarah, para sejarawan berbeda pendapat tentang tahun kelahiran al-Zuhri antara tahun 50 H atau 58 H. Beliau baru bertemu Khalifah ‘Abd al-Malik Ibn Marwan setelah tahun 81 H di usianya yang ke-31 atau ke-39. Di segi lain, pada tahun 67 H, Palestina berada di luar kekuasaan Bani Umayyah. Sedangkan pada tahun 68 H, orang-orang Bani Umayyah berada di Mekah dalam musim haji.
Dari data-data tersebut dapat disimpulkan bahwa ‘Abd al-Malik Ibn Marwan tidak mungkin mempunyai pikiran untuk membangun Qubbah al-Shakhrâ sebagai pengganti Ka‘bah kecuali sesudah tahun 68 H. Sumber-sumber sejarah juga menunjukkan bahwa pembangunan Qubbah al-Shakhrâ itu baru dimulai pada tahun 69 H.
Dan ini agaknya waktu yang tepat di mana ‘Abd al-Malik Ibn Marwan membenarkan idenya dengan hadis al-Zuhrî. Pada waktu itu, al-Zuhri baru berumur antara 10 sampai 18 tahun. Rasanya sangat tidak logis seorang anak yang baru berumur belasan tahun sudah populer sebagai seorang intelektual dan memiliki reputasi ilmiah di luar daerahnya sendiri, di mana ia mampu mengubah pelaksanaan ibadah Haji dari Mekah ke Jerussalem.
Pada waktu itu, masih banyak sahabat dan Tabi‘in senior yang masih hidup di Syam. Rasanya tidak mungkin mereka diam saja melihat kejadian yang ganjil itu. Seandainya mereka tidak mampu menghadapi hal itu, tentulah mereka sudah mengecam ‘Abd al-Malik Ibn Marwan karena ia membiarkan hal itu terjadi dan tidak mau menggunakan kedudukan mereka sebagai sahabat Nabi Saw dan tabi‘in, tetapi justru ‘Abd al-Malik Ibn Marwan menggunakan anak belasan tahun untuk maalah agama.
Argumen lain yang dapat meruntuhkan teori Goldziher ini adalah teks hadis sendiri sebagaimana termaktub dalam Kitab Shahîh al-Bukhâry. Di dalamnya tidak ada satu isyarat pun yang menunjukkan bahwa ibadah haji dapat dilakukan di al-Quds. Hadis tersebut hanya memberikan keistimewaan kepada Mesjid al-Aqshâ. Hal seperti ini merupakan suatu kewajaran mengingat mesjid tersebut pernah dijadikan kiblat pertama umat muslimin saat itu.
Al-Ya‘quby sendiri menuturkan bahwa sejak tahun 72 H dan sesudahnya, pelaksanaan ibadah haji diatur oleh Bani Umayyah. ‘Abd al-Malik sendiri pada tahun 75 H pergi beribadah haji. Sedangkan pembangunan Qubbah al-Shakhrâ baru selesai pada tahun 72 H. Menurut belaiu juga, pada tahun 72 H itu dan sesudahnya, Mekah berada di bawah kekuasaan Bani Umayyah. Oleh karena itu, mereka tidak berkepentingan untuk membuat aturan baru sebagai pengganti ibadah haji, begitu pula mereka tidak merasa perlu untuk mengadakan thawaf di Qubbah al-Shakhrâ. Bani Umayyah juga tidak sebodoh itu, sebab apabila mereka merubah ibadah haji dari Mekah ke al-Quds, maka berarti mereka telah memberikan senjata kepada lawan-lawan politiknya.
Di sisi lain, tampaknya Goldziher hanya menganggap bahwa hadis-hadis tentang keutamaan Baitul Maqdis hanya diriwayatkan oleh al-Zuhri saja. Padahal hadis-hadis tersebut diriwayatkan oleh beberapa orang selainnya, yaitu:
1. ‘Abd al-Malik Ibn ‘Umair,
2. Qasim,
3. Qatadah,
4. Ibrahim Ibn Sahl,
5. Qushaim,
6. Mujahid,
7. ‘Abd al-Hamid,
8. Laits,
9. Aban Ibn Tsa‘labah,
10. ‘Abd al-Malik,
11. Yazid Ibn Abu Habib,
12. Hisyam,
13. Salamah Ibn Kuhail,
14. Yazib Ibn Abu Maryam,
15. Muhammad Ibn Ibrahim,
16. Muhammad Ibn ‘Amr, dan
17. ‘Imran Ibn Abu Anas.
Golziher membantah semua bukti sejarah dan pendapat-pendapat ulama al-Jarh wa al-Ta‘dîl tentang kejujuran, sifat wara‘, dan kesolehan al-Zuhrî. Dia terlalu tergesa-gesa menghukumi status seseorang hanya karena analisisnya atas suatu hadis yang dianggapnya syarat muatan politis. Padahal, jika ia tidak melewatkan diri untuk membaca dan memahami sejarah Islam secara objektif di masa Daulah Umayyah, analisisnya akan terpatahkan oleh dirinya sendiri. Selain itu, Goldziher juga merubah teks-teks sejarah yang berkaitan dengan al-Zuhry sehingga timbul kesan bahwa al-Zuhry memang mengakui sebagai pemalsu hadis.
Menurut Goldziher, al-Zuhry mengatakan,
إن هؤلاء الأمراء أكرهونا على كتابة أحاديث
"Sesungguhnya para pejabat itu telah memaksa kami untuk menulis hadis"
Kata "ahâdîts" dalam kutipan Goldziher tanpa memakai "al", yang di dalam bahasa Arab menunjukkan sesuatu yang sudah definitive. Sementara dalam teks yang asli, seperti terdapat dalam kitabnya Ibn Sa‘d dan Ibn ‘Asâkir adalah "al-ahâdîts" yang berarti hadis-hadis yang sudah dimaklumi secara definitive, yaitu hadis-hadis yang berasal dari Rasulullah Saw.
Jadi pengertian ucapan al-Zuhry yang asli adalah para pejabat itu telah memaksanya untuk menuliskan hadis-hadis yang pada saat itu sudah ada tetapi belum terhimpun dalam suatu buku. Sementara pengertian ucapan beliau dalam kutipan Goldziher adalah para pejabat itu telah memaksanya untuk menuliskan hadis-hadis yang belum pernah ada pada saat itu.
Ke dua, Goldziher menyatakan bahwa pada abad ke dua hijriyah, status kevalidan suatu hadis hanya didasarkan pada matan saja. Alasannya, banyak hadis yang ber-sanad baik, tapi statusnya maudhu‘. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw,
سيكثر التحديث عني، فمن حدثكم بحديث فطبقوه على كتاب الله فما وافقه فهو مني، قلته أو لم أقله.
"Periwayatan hadisku akan lebih banyak lagi. Oleh karena itu, jika ada seseorang yang meriwayatkan hadis kepadamu, perhatikanlah dan segera bandingkan dengan isi al-Qur'an. Jika berkesesuaian, maka itu benar dariku, baik yang aku katakan ataupun tidak"
Dr. Mushthafa al-Sibâ‘i membantah semuanya ini dengan pernyataan bahwa Goldziher telah mengatakan suatu kebohongan besar tentang hal ini. Kebohongan ini dapat diketahui dengan dua indikator, yaitu:
1. Status ke-shahih-an hadis hanya didasarkan pada matannya saja dikarenakan banyak ditemukan hadis yang ber-sanad jayyid tapi statusnya Maudhû‘. Pertanyaannya, apakah ada hadis Maudhû‘ yang ber-sanad jayyid?
2. Pendapat Golziher ini didasarkan pada satu hadis yang sudah ditetapkan status kepalsuannya oleh para muhaddits.
Ke tiga, Goldziher telah memfitnah Wakî‘ dengan mengubah pernyataan Wakî‘ tentang Ziyâd Ibn ‘Abdillah al-Bukkâ'î,
هو أشرف أن يكذب
"Beliau sangat jauh dari melakukan kebohongan"
Menjadi:
إنه مع شرفه في الحديث كان كذوبا
"Dia itu dibalik kemuliaannya dalam hadis adalah seorang pembohong"
Sepintas saja, terlihat perbedaan makna yang sangat mencolok. Wakî‘ bermaksud meniadakan sifat bohong pada diri Ziyâd secara mutlak, bukan hanya kebohongan dalam hadis saja. Tetapi, Goldziher menyatakan yang sebaliknya bahwa Ziyad adalah seorang pembohong.
Ke empat, Goldziher menyatakan bahwa hadis-hadis yang berkenaan dengan larangan dan anjuran penulisan hadis itu berstatus maudhu‘. Semua hadis ini telah dibuat-buat oleh kelompok muhaddits dan ahl al-ra'y (ahli fikih) untuk mendukung pendapatnya masing-masing. Hadis-hadis tersebut adalah
1. Hadis tentang larangan menulis sabda Nabi Muhammad Saw dari Abu Sa‘îd al-Khudry:
لَا تَكْتُبُوا عَنِّي وَمَنْ كَتَبَ عَنِّي غَيْرَ الْقُرْآنِ فَلْيَمْحُهُ...الحديث(رواه مسلم)
"Jangan kalian tulis ucapan-ucapanku, dan barangsiapa menulis ucapanku selain al-Qur'an, hendaknya ia menghapusnya!"
2. Hadits tentang anjuran Nabi Saw untuk menulis sabdanya dari Abu Hurairah:
...اكْتُبُوا لِأَبِي شَاهٍ...الحديث (رواه الشيخان)
"… Tuliskanlah untuk Abu Syah!...."
Menurutnya, hadis yang berisi tentang larangan Nabi Saw atas penulisan hadis telah dibuat oleh ahl al-Ra'y, sedangkan hadis yang kedua yang memperbolehkan bahkan menyuruh penulisan hadis dibuat oleh para muhaddits.
Al-A‘zhamy menjawab kritikan ini dengan pernyataannya bahwa jika melihat daftar nama orang-orang yang menentang dan memperbolehkan penulisan hadis, akan diketahui bahwa tuduhan tersebut tidak benar sama sekali. Sebab, orang yang terkenal keras dalam menentang penulisan hadis seperti Ubaidah dan Ibn Sirin adalah termasuk kelompok muhaddits. Sedangkan orang yang memperbolehkan dan mendorong penulisan hadis seperti Hammad Ibn Abu Sulaiman, al-Zuhri, al-A‘masy, Abu Hanifah, al-Tsaury, dan Malik adalah termasuk ahl al-ra'y.
Ke lima, Goldziher menuturkan bahwa "bimbingan resmi" dan kegiatan penguasa" untuk memalsukan hadis sudah ada sejak dini dalam sejarah Islam. Dampaknya tampak dalam pesan Mu‘awiyah kepada al-Mughirah agar ia mengucilkan ‘Ali dan pengikutnya, serta jangan menerima hadis-hadis mereka. Di pihak lain, Utsman dan dan para pengikutnya supaya disanjung-sanjung dan diterima hadisnya. Pesan ini merupakan "siaran resmi" yang melegalisir pemalsuan hadis untuk memojokkan ‘Ali demi membela kepentingan Utsman.
Glodziher menyimpulkan hal itu berdasarkan keterangan yang terdapat dalam tarîkh karangan al-Thabâry, di mana Mu‘awiyah berpesan kepada al-Mughirah, "Jangan segan-segan mencaci dan mengecam ‘Ali, dan jangan bosan menyayangi dan memohonkan ampunan untuk Usman. Aib berada pada pengikut-pengikut ‘Ali, karenaya kucilkanlah mereka dan jangan didengar ucapannya!"
Dr. Al-A‘zhamy menjawab, "Orang yang membaca teks-teks tersebut berikut kesimpulannya akan merasa heran. Sebab perang antara Sayyidina ‘Ali dan Mu‘awiyah sudah menjadi saksi sejarah. Memang merupakan suatu kewajaran, jika dalam suatu negara, pemerintah selalu mengangkat pegawai dan pejabat yang loyal kepadanya, bukan pembangkang. Inilah yang dilakukan Dinasti Umayyah pada saat itu.
Di samping itu, tidak ada tanda-tanda bahwa mereka memalsukan hadis, baik secara resmi maupun tidak. Yang ada hanyalah ucapan Mu‘awiyah kepada al-Mughirah. Tidak ada kritikan atas Mu‘awiyah kecuali hanya karena ucapannya itu kalau benar ia mengucapkan demkian. Dan sejauh Itu, tidak ada tanda-tanda bahwa Mu‘awiyah sebagai seorang pemalsu hadis."
C. Pengaruh Pemikiran Goldziher
Bagaimanapun juga, ternyata pemikiran Goldziher berpengaruh luas. Bukan hanya di kalangan orientalis saja, melainkan juga di kalangan pemikir muslim, seperti Ahmad Amin dalam bukunya Fajr al-Islam dan Abu Rayyah dalam bukunya Adhwâ ‘alâ al-Sunnah al-Nabawiyyah. Mereka berdua terkecoh seratus persen dengan pemikiran-pemikiran Goldziher. Pemikiran Ahmad Amin dan Abu Rayyah banyak dibantah oleh Prof. Dr. M.M. al-A‘zhamy dalam bukunya Dirâsat fi al-Hadîts al-Nabawi wa Târîkh Tadwînih. Adapun ulama yang sedikit mengikuti jalan pemikiran ini di antaranya seorang ulama kontemporer Mesir, Dr. Muhammad al-Ghazaly. Dalam bukunya al-Sunnah al-Nabawiyyah Bain Ahl al-Fiqh wa al-Hadîts dan diskusi-diskusi yang diselenggarakan di berbagai tempat, beliau mengkritik beberapa hadis riwayat al-Bukhary. Pemikiran beliau ini ramai disanggah ulama lainnya, seperti Syeikh Salman al-Audah dalam bukunya Hiwâr Hâdi' Ma‘a Muhammad al-Ghazzâly, Dr. Syeikh Rabi Ibn Hadi al-Madkhaly dalam bukunya Kasyf Mauqif al-Ghazzâly min al-Sunnah wa Ahliha wa Naqd Ba‘dh Arâ'ih, dan Syeikh Shalih al-Syeikh dalam bukunya al-Mi‘yâr li ‘Ilm al-Ghazzâly fî Kitâbih al-Sunnah al-Nabawiyyah.
D. Karya-karya Goldziher
Golziher telah banyak menghasilkan banyak karya dalam berbagai bidang, baik akidah, fikih, tafsir, hadis, maupun sastra. Hasil karya kreatifnya dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Muhammadanische Studien diterbitkan tahun 1890
2. Vorlesungen über den Islam (Introduction to Islamic Theology and Law)
3. Muslim Studies
4. Methology Among The Hebrews And Its Historical Development
5. On The History of Grammar Among The Arabs
6. Zahiris: Their Doctrine and Their History, a Contribution diterbitkan pada tahun 1884.
7. Short History of Classical Arabic Literature
Dan banyak lagi karya-karya tulis lainnya yang dipersembahkan oleh Orientalis kawakan ini.

BAB III
KESIMPULAN

Al-Sunnah yang memiliki fungsi vital bagi umat Islam menjadi sasaran penyerangan para orientalis. Goldziher sebagai orientalis yang paling gigih melakukan penyerangan ini melontarkan pemikiran-pemikiran sesatnya tentang hadis. Langkah-langkah sistematis yang dilakukannya berhasil merasuki pikiran sebagian ilmuwan muslim.
Kajian hadis yang di kalangan sarjana Barat ternyata masih diwarnai epistemologi klasik Barat yang dilandasi oleh sikap skeptis dan tendensius walaupun diakui ada beberapa orientalis yang tidak bersikap demikian. Ignaz Golziher cenderung termotivasi untuk membuktikan bahwa materi hadis bukanlah bersumber dari Nabi Muhammad Saw. Di samping itu juga, dia ingin membuktikan bahwa hadis tidak lebih dari hasil karangan tokoh-tokoh periwayat hadis yang telah menyandarkannya kepada Nabi Muhammad Saw untuk dijadikan legitimasi keagamaan.


DAFTAR PUSTAKA


al-A‘zhamy, M.M. Manhaj al-Naqd ‘Ind al-Muhadditsîn: Nasy'atuh wa Târîkhuh. Riyadh: Syirkah al-Thabâ‘ah al-‘Arabiyyah al-Su‘ûdiyyah al-Mahdûdah, 1982.

al-A‘zhamy, M.M. Hadis dan Sejarah Kodifikasinya. Penerjemah: Prof. Ali Mushthafa Ya‘qub. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2000

Goldziher, Ignaz. Introduction to Islamic Theology and Law. Penerjemah: Andras dan Ruth Hamori. New Jersey: Princeton University Press, 1981.

Johann Fuck, Târîkh Harakat al-Istisyrâq. Penerjemah: Umar Luthfi al-‘Âlim. Libiya: Dâ al-Kutub al-Wathaniyyah, 2001.

Muslim. Shahîh Muslim. Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2006.

al-Sibâ‘î, Musthafa. al-Istisyrâq wa al-Mustasyriqûn: Mâ Lahum wa Mâ ‘Alaihim. Kairo: Dâ al-Salâm, 1998

al-Sibâ‘î, Musthafa. al-Sunnah wa Makânuha Fi al-Tasyrî‘ al-Islâmy. Kairo: Dar al-Salâm. 2008.

Ya‘qub, Ali Mushthafa. Kritik Hadis. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2004.

Lebih Lengkap>>>Di sini

Komentar